Setelah sekian lama kegiatan masyarakat di berhentikan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona Disease 2019 yang juga menyebabkan putusnya beberapa program kerja KSR Unit STAI An-Nadwah Kuala Tungkal di tahun 2020 s.d 2021, kini KSR Unit STAI An-Nadwah Kuala Tungkal kembali membangun kegiatan berupa Pelatihan tingkat Lanjut Anggota Muda untuk menjadikan Anggota Tetap dalam kepengurusan.
Kegiatan tersebut adalah Pendidikan dan Pelatihan Lapangan KSR PMI UPT yang diadakan di Kampus STAI An-Nadwah Kuala Tungkal. Kegiatan ini di khususkan untuk memproses Anggota Muda angkatan 11 agar memenuhi syarat inti menjadi Pengurus KSR Anggota Tetap.
Tema kegiatan adalah Membangun dan Merangkul Jiwa Kesatria Relawan Palang Merah yang Berkopetensi serta Tangguh dalam Pengabdian. Diadakan tanggal 6 s.d 7 November 2021.
Kegiatan dibuka dan ditutup secara Simbolis oleh Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan, Dr. Heru Setiawan, M. Pd. I. Beliau menuturkan bahwa sangat bangga terhadap semua peserta Diklap yang begitu semangat untuk menjadi relawan kemanusiaan.
Kegiatan di isi dengan pemateri yang berasal dari dalam kampus serta instansi luar terutama Damkar, Basarnas dan PMI Tanjung Jabung Barat. Materi yang dihimpun berupa Asessment, Evakuasi, Pertolongan Pertama, Water Resque, Simulasi Kebakaran dan Leadership.
Fahrozi, selaku Komandan KSR PMI Unit STAI An-Nadwah Kuala Tungkal mengatakan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh panitia yang sudah membantu secara penuh untuk kegiatan ini sehingga berjalan lancar dan semoga benar-benar menjadi bekal untuk para relawan milik STAI An-Nadwah ini terjun langsung kepada masyarakat yang membutuhkan pertolongan.
DASAR PENYELENGGARAAN KEGIATAN KSR PMI UNIT STAI AN-NADWAH KUALA TUNGKAL
1. Undang-Undang No.1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Palang Merah Indonesia
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang PendidikanTinggi.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
6. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama
Republik Indonesia Nomor: Dj. 11253/2007 tentang Pedoman Umum
Organisasi Kemahasiswaan Perguruan Tinggi Agama Islam.
7. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 023/Birhub/1972.
8. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KSR PMI STAI An-Nadwah
Kuala Tungkal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar